Perangkat Desa Terciduk Ikut Kampanye Paslon, Bawaslu Jombang Diminta Turun Tangan

Viral perangkat Desa yang diduga ikut kampanye paslon Warsa.
Sumber :
  • Sumber media sosial (Elok Apriyanto)

Jombang, VIVA – Seorang perangkat Desa di wilayah Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kampanye Pilkada Jombang. Dia diduga ikut kampanye pasangan calon nomor urut dua di Pilbup Jombang Warsubi - Salmanudin Yazid (WarSa).

Perangkat Desa itu bernama Darman, dan menjabat sebagai kaur perencanaan Desa Asemgede, Ngusikan. Dia menghadiri acara kegiatan pasar WarSa yang dihadiri calon bupati (Cabup) Warsubi.

Selain datang ke acara pasar, perangkat Desa ini juga ikut mengenakan kaos berwarna biru bertuliskan WarSa, dan ikut berpose mengangkat dua jari saat foto bersama Warsubi.

Kepala Desa Asemgede, Lastinah membenarkan bahwa dalam foto bersama paslon WarSa itu tersebut merupakan perangkat Desanya.

"Iya memang itu perangkat Desa saya. Itu bukan kaur keuangan tapi dia kaur perencanaan Desa," katanya, Rabu 16 Oktober 2024.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Darman menjadi tim pemenangan paslon WarSa di Desa Asemgede. Namun yang jelas memang saat acara pasar WarSa itu, Darman sedang berada di lokasi. Lastinah sendiri mengaku sudah memperingatkan Darman.

"Untuk itu saya gak tahu, saya gak mengetahui apakah dia ini pengurus apa tidak. Tapi yang jelas sudah saya tegur dan orangnya bilang kalau ya paham katanya," ujarnya.

Berdasarkan hasil keterangan yang ia dapat dari Darman, Lastinah menyebut bahwa kedatangan Darman ke acara pasar WarSa itu hanya untuk memastikan acara kampanye di Desanya itu berjalan lancar.

"Kalau pas saya tanya kemarin, sebagai perangkat desa dia ingin mengamankan kampanye tersebut itu. Dan kenapa dia pakai seragamnya 02, karena pas dia mau pulang itu sengaja diajak foto sama paslon, terus dikasi kaos sama disuruh memakai," tuturnya.

Lastinah mengaku sempat menanyakan pada Darman bahwa posisi dia saat berfoto itu sebenarnya dilarang, mengingat dia adalah perangkat Desa.

"Ya kenapa sampean (kamu) lupa kalau menjadi perangkat, ya jawabnya seketika wong diajak foto sama paslon ya menghargai seperti itu. Iya itu pas ada bazar pasar murah itu," kata Lastinah.

Sementara itu, Wardoyo warga Kecamatan Ngusikan, berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, menindaklanjuti adanya keterlibatan perangkat Desa Asemgede yang terlibat kampanye paslon nomor dua.

"Ya sebenarnya itu tidak pantas dilakukan perangkat Desa, karena itu ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat Desa, Kades maupun ASN. Ya seharusya ya Bawaslu turun menangani ini, biar ada efek jera," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Radit warga Kecamatan Ngusikan lainnya. Ia pun menyebut bahwa tindakan perangkat Desa Asemgede yang ikut kampanye paslon tertentu merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan perangkat desa.

"Iya memang Darman itu perangkat Desa Asemgede. Kaur perencanaan. Dan semua orang di wilayah Ngusikan juga tau semua kalau pak Darman, itu masuk menjadi tim Warsubi. Dan Bu Kades juga sempat mengingatkan, tapi bandel dan resikonya siap nanggung katanya gitu," tuturnya.

"Untuk itu ia berharap agar Bawaslu melakukan tindakan, karena seharusya perangkat Desa tidak boleh ikut kampanye paslon di pilkada Jombang, sehingga bisa ada efek jera bagi pelaku," katanya.

Terpisah, Jagat Putradona, komisioner Bawaslu Jombang, Bidang Pencegahan, Parmas dan Humas, akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan keterlibatan perangkat Desa yang mengikuti kampanye paslon.

"Terkait dengan adanya informasi awal perangkat desa yang ikut dalam kampanye, Bawaslu akan melakukan penelusuran," ujarnya.

Hal ini dilakukan berdasarkan dengan aturan yang ada. Yakni ketika adanya informasi awal Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran.

"Penelusuran ini untuk memastikan kejelasan terkait hal tersebut. Dengan cara kami akan melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi dan pihak-pihak yang terkait," tuturnya.

Dengan dilakukan penelusuran itu, sambung Jagat, maka Bawaslu akan menemukan titik terang, adanya dugaan peristiwa pelanggaran netralitas yang diatur dalam undang-undang.

"Di penelusuran itu akan ada jawaban apakah informasi awal tersebut, bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa bila informasi yang ditelusuri itu memang benar adanya, maka pihak Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

"Jika memang benar adanya informasi itu, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada yakni undang-undang desa, jika memang pelanggarannya berkaitan dengan perundang-undangan lainnya yakni undang-undang pemilihan, jika memang ada keterlibatannya," ujarnya.

"Di sini juga kita akan melihat apakah subjeknya memang masuk dalam pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye," tuturnya.