Pendamping Desa Terciduk Pasang APK Paslon, Bawaslu Jombang Diminta Tegas
- Istimewa (Elok Apriyanto)
Jombang, VIVA – Pendamping Desa (PD) yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Jombang, Jawa Timur.
Diduga para pendamping lokal desa (PLD) hingga pendamping desa (PD) di level Kecamatan ini ikut aktif dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu paslon yang ikut di Pilbup Jombang.
Tak hanya itu, para pendamping desa ini diduga secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 02 yakni Warsubi-Salmanudin Yazid. Sebab, mereka mengunggah aktifitas kegiatan mereka memasang APK milik paslon nomor urut 02, ke media sosial (Medsos) hingga ikut berkampanye ke Desa-desa.
"Pedamping desa lokal di Kecamatan Ploso, itu ikut masang APK paslon nomor urut 02. Juga pendamping desa di Kecamatan Kabuh, semua digerakkan untuk ikut terlibat pemenangan. Seharusnya mereka netral, gak boleh ikut pemenangan salah satu paslon dan mengarahkan," kata Rizal salah seorang warga di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ia pun menyayangkan tindakan pendamping desa, yang tidak bisa netral dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024. Padahal secara pembiayaan mereka dibayar oleh negara melalui kementerian Desa.
"Mereka itu dibiayai oleh negara, seharusnya gak boleh ikut terlibat dalam pemenangan. Jelas menabrak UU Desa itu," ujarnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Bawaslu maupun Pemkab Jombang untuk segera menindak para pendamping desa yang diduga terlibat dalam pemenangan salah satu paslon.