Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Jombang Cari Syarat Formil dan Materil
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih terus melakukan kajian dan penelusuran, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala Desa Plosogeneng.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan terkait adanya informasi awal netralitas Kepala Desa, yang terjadi pada waktu pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, di KPU pada tanggal 23 September 2024 kemarin, Bawaslu masih melakukan kajian dan penelusuran akan hal tersebut.
"Kami Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian, untuk memenuhi syarat formil materil maupun pasal yang dilanggar," kata David, Sabtu 28 September 2024.
Untuk melengkapi hal itu, sambung David, Bawaslu masih memiliki waktu 7 hari sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
"Kita masih punya waktu 7 hari, untuk melakukan penelusuran dan kajian, karena bahasanya 7 hari sejak kejadian," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam proses penelusuran dan kajian yang dilakukan Bawaslu dapat memenuhi unsur syarat formil maupun materil pasal yang dilanggar Kades, maka secara otomatis penanganan dugaan pelanggaran tersebut akan naik ke tahap selanjutnya.
"Jika memenuhi syarat formil maupun materil pasal yang dilanggar maka kami bisa menaikkan ke penanganan pelanggaran," tuturnya.