Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Jombang Cari Syarat Formil dan Materil
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Ia menegaskan pada tahap penanganan pelanggaran Bawaslu masih memiliki waktu selama 3 hari, untuk melakukan klarifikasi, kalau belum cukup nanti akan ditambah 2 hari lagi.
"Nah nanti kita harus memutuskan, apakah itu pelanggaran atau tidak," kata David.
Untuk permasalahan netralitas kades, Bawaslu akan melakukan kajian dengan menggunakan Undang-undang desa, nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.
"Apakah di situ ada larangan yang dilanggar oleh kepala Desa, atau kita juga bisa memakai, undang-undang pemilihan pilkada," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merespon adanya dugaan oknum kepala Desa (kades) yang hadir ikut mengantarkan pasangan calon (Paslon) saat mengikuti pengundian nomor urut di KPU setempat.
Respon Bawaslu ini dilakukan dengan cara menelusuri sosok pria yang mengenakan buf, kacamata, serta jaket dan topi koboi untuk mengklamufase di acara pengambilan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September 2024 kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jombang, Jagat Putradona, mengatakan bahwa Bawaslu Jombang pada Rabu, 25 September 2024, mendatangi kantor Balai Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang untuk melakukan klarifikasi.