Umbar Janji hingga Kades Antar Paslon ke KPU, Ini Respon Bawaslu Jombang

Para calon kepala daerah saat berikan sambutan di KPU
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

"Ketika sudah ditetapkan, nomor urut sudah ada, itu kalau mau kampanye, itu sudah dijadwalkan. Kalau sebelum masa kampanye ada larangan-larangan, untuk melakukan kampanye," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa jeda waktu 2 hari ini merupakan waktu yang rawan digunakan para calon untuk mencuri start kampanye.

Kepala desa yang diduga menyamar ikut timses Pilkada

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Untuk itu, ia meminta pada para calon agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Karena hal itu termasuk pelanggaran pilkada.

"Ketika sudah ditetapkan sudah ada nomor urut, maka tidak boleh melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan KPU. Sanksinya tergantung sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kalau kampanye di luar jadwal itu masuk pelanggaran, kalau berkaitan dengan APK maka kami akan tertibkan," katanya.

Ditanya soal salah satu kades yang ikut salah satu paslon, ia mengaku belum tahu secara pasti. Namun, bila itu benar, ia memastikan bahwa itu termasuk dugaan pelanggaran undang-undang desa.

"Karena kepala desa dan perangkat desa itu dilarang melakukan kegiatan politik, karena dia sebagai pelayan masyarakat. Saya kira (kades mendukung Paslon)  itu tidak boleh, kades harus netral termasuk perangkat Desa," tuturnya.