Umbar Janji hingga Kades Antar Paslon ke KPU, Ini Respon Bawaslu Jombang

Para calon kepala daerah saat berikan sambutan di KPU
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang, Jawa Timur, kian memanas. Pada tahapan pengundian nomor urut di KPU Jombang, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) saling umbar janji.

Bahkan, diduga salah seorang kepala desa juga hadir ikut mengantarkan salah satu pasangan cabup-cawabup, saat pengundian nomor urut berlangsung.

Kades tersebut sengaja mengenakan buf dan kacamata, serta topi koboi sebagai kamuflase menghindari pengawasan Bawaslu.

Pada saat sambutan, pasangan Mundjidah Sumrambah menyampaikan bahwa salah satu program yang akan direalisasikan pasangan ini, akan memberikan insentif pada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

"Kita menggagas Jombang ini jauh lebih baik, jaminan keamanan nasional (JKN), Insya Allah akan kita penuhi 100 persen. Kita ingin pemerintahan ini berkembang dan juga kuat," kata calon wakil bupati nomor urut satu, Sumrambah, Senin 23 September 2024.

"Maka kita sampaikan pada teman-teman RT, RW, bahwa pasangan Mundjidah Sumrambah menang maka anggaran untuk RT, RW akan kami tingkatkan menjadi 200 ribu rupiah per bulan," ujarnya.

Sementara itu, pasangan calon bupati nomor urut dua, Warsubi Salman tak mau kalah. Dalam sambutannya. Ia secara tiba-tiba membuat program penambahan insentif untuk RT dan RW, yang nominalnya di luar akal.

"Kami Warsa berkomitmen bekerja keras untuk melibatkan aspirasi masyarakat dan mari bersama-sama. Lima juta per RT, bisa digunakan sebagai tunjangan dan operasional RT," tutur cabup nomor urut dua Warsubi.

Menanggapi adanya saling umbar janji dan kemunculan salah satu Kades dari Kecamatan Jombang, di di dalam gedung Husni Kamil Manik (HKM) KPU Jombang, dengan salah satu calon, Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mewanti-wanti para kades agar tidak terlibat secara langsung dalam politik.

Ia menyebut bahwa saling umbar janji yang disampaikan calon tadi, merupakan salah satu bagian dari kegiatan yang diadakan KPU.

"Ya kalau forum di sini ini kan forum resmi yang difasilitasi KPU, jadi selama acara ini berjalan, sesuai dengan acara KPU, maka kami gak ada masalah ya," kata David.

Pihaknya menegaskan bahwa janji atau penyampaian informasi yang disampaikan para calon, merupakan bagian dari kegiatan KPU.

"Jadi saya tekankan lagi jika ini kan acara pengundian nomor urut, dan difasilitasi KPU, untuk memberikan sambutan dan sambutan itu ada di acara resmi dari KPU, jadi tidak masalah," ujarnya.

Ia menyebut bahwa setelah penetapan nomor urut, maka mulai hari ini para calon yang ikut berkompetisi di pilkada harus mematuhi tahapan yang ditetapkan.

"Ketika sudah ditetapkan, nomor urut sudah ada, itu kalau mau kampanye, itu sudah dijadwalkan. Kalau sebelum masa kampanye ada larangan-larangan, untuk melakukan kampanye," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa jeda waktu 2 hari ini merupakan waktu yang rawan digunakan para calon untuk mencuri start kampanye.

Kepala desa yang diduga menyamar ikut timses Pilkada

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Untuk itu, ia meminta pada para calon agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Karena hal itu termasuk pelanggaran pilkada.

"Ketika sudah ditetapkan sudah ada nomor urut, maka tidak boleh melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan KPU. Sanksinya tergantung sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kalau kampanye di luar jadwal itu masuk pelanggaran, kalau berkaitan dengan APK maka kami akan tertibkan," katanya.

Ditanya soal salah satu kades yang ikut salah satu paslon, ia mengaku belum tahu secara pasti. Namun, bila itu benar, ia memastikan bahwa itu termasuk dugaan pelanggaran undang-undang desa.

"Karena kepala desa dan perangkat desa itu dilarang melakukan kegiatan politik, karena dia sebagai pelayan masyarakat. Saya kira (kades mendukung Paslon)  itu tidak boleh, kades harus netral termasuk perangkat Desa," tuturnya.