Perda Pesantren Disahkan, Pj Wali Kota Malang Komitmen Permudah Lewat Perwal

Paripurna pengesahan Perda Pesantren di DPRD Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Usai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Malang. Pemerintah Kota Malang dalam waktu dekat, akan menyusun peraturan Wali Kota (Perwal) untuk merinci detail juknis dalam perda ini. 

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa mereka berkomitmen mempermudah pengembangan pesantren di Kota Malang. Untuk itu Perwali akan dikebut dengan mendengarkan banyak pengelola pesantren termasuk akan menjabarkan lebih detail.

"Untuk membentuk perwalnya, tentu kami perlu duduk bersama lagi dengan pihak pihak terkait untuk menjabarkan teknisnya, mulai soal lembaga pendidikan, sarpras ponpes, termasuk bantuan bantuan yang diperbolehkan," kata Wahyu Hidayat usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Perda Pesantren akan memudahkan Pemkot Malang dalam menyalurkan dana APBD untuk pengembangan Ponpes di Kota Malang. Wahyu menyebut saat ini Ponpes di Kota Malang banyak yang membutuhkan bantuan sarana dan prasarana hingga kesulitan menambah jenjang pendidikan. 

"Jadi Perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren di Kota Malang. Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain," ujar Wahyu. 

Wahyu menyebut dengan Perda Pesantren Pemerintah Kota Malang bisa melakukan intervensi langsung dari segi bantuan. Termasuk mengawal Ponpes untuk bebas dari tindakan kekerasan maupun tindakan yang merugikan lainnya. 

"Selama ini kan pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini kami bisa melakukan pendampingan langsung," tutur Wahyu. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menuturkan Perda Pesantren lahir atas usulan dan aspirasi masyarakat sejak 2019. Dia mengakui pengelola pesantren mengeluh kesulitan mengembangkan pondok pesantren karena terganjal regulasi. Nantinya, setelah ada Perda akan ada anggaran APBD yang dialokasikan untuk pengembangan Ponpes. 

"Ini bagian dari upaya kami memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal. Terpenting di sini, keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi. Melalui perda ini, diharapkan pemerintah bisa masuk untuk mengawasi," kata Made. 

DPRD berharap setelah Perda Pesantren lahir akan semakin banyak ponpes yang berdiri di Kota Malang. Menurutnya, banyak orangtua menginginkan pendidikan berbasis agama. Mereka berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendampingan maksimal setelah ada Perda ini. 

"Kami harap Dinas Pendidikan bekerja dengan baik. Dengan demikian, angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi. Misal melalui beasiswa," ujar Made.