Saksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak, Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno KPU Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Saksi paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bersama saksi paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA), kompak menolak untuk bertanda tangan hasil pleno rekapitulasi KPU Jombang.
Hanya saksi dari paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang membubuhkan tanda tangan di blanko model D hasil, yang berisikan perolehan suara masing-masing paslon Capres-Cawapres.
Terlihat, ruang tanda tangan saksi AMIN dan GAMA, kosong belum ada tanda tangannya. Sedangkan paslon 02 ditandatangani oleh saksi bernama Agus Pamuji.
Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, mengatakan bahwa saksi dari dua paslon tidak mau tanda tangan hasil pleno penghitungan suara tersebut. Burhan memastikan, penolakan yang dilakukan saksi kedua paslon itu, tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
"Sesuai dengan aturan, saksi diperbolehkan tidak membubuhkan tanda tangan. Dengan catatan, saksi tersebut menuliskan alasan keberatan. Nah, hal tersebut sudah dilakukan oleh saksi AMIN dan saksi GAMA," kata Burhan, Senin, 4 Maret 2024.
Burhan menyebut, sikap saksi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama saksi paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres di Jombang.
"Mereka sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi tidak meneken tanda tangan tidak masalah. Tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres di Jombang," ujarnya