Bawaslu Kota Batu Gerak Cepat Copot Baliho Provokatif yang Sindir Cawapres Gibran
Rabu, 31 Januari 2024 - 19:58 WIB
Sumber :
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
"Kami menghimbau agar semua pihak menahan diri agar Pemilu 2024 tertib dan tidak melakukan provokasi menebar kebencian serta patuh terhadap larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pemasangan baliho provokatif, kata Yogi, bisa dikategorikan dalam kampanye hitam serta bisa dilaporkan karena melanggar pidana pemilu. Bila ada yang memiliki bukti video rekaman CCTV bisa melaporkan hal tersebut.
"Kejadian ini tak terjadi di Kota Batu saja, namun daerah lain misalnya Kota Malang, Madura, dan lainnya. Tentu ini dilakukan secara sistematis," ujarnya.