Tidak Perbaiki Dokumen, 28 Bacaleg di Kota Batu Dinyatakan Gugur

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – 28 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memperbaiki dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu sampai batas waktu selesai, Minggu 16 Juli 2033. 

Mereka pun dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin mengatakan sampai batas waktu yang ditentukan 28 bacaleg tersebut tidak memperbaiki data melalui aplikasi Silon

"Ya, ada 28 dari 433 bacaleg yang tidak perbaiki dokumen. Nah dari mana saja maaf belum bisa disampaikan, karena kami belum melakukan vermin atau rekap," katanya, Senin, 17 Juli 2023. 

Penyebab administrasi bacaleg tidak memenuhi syarat yaitu dokumen tidak lengkap, keanggotaan ganda, kesalahan saat mengisi formulir, dan lainnya.

"Tapi paling banyak yaitu ijazah mereka tidak dilegalisir dengan stempel basah. Rata-rata mereka hanya menyertakan fotokopi ijazah legalisir," tuturnya.

Sebelumnya ada 433 bacaleg dari 18 parpol yang mengajukan diri dalam tahapan pendaftaran. Tapi setelah verifikasi administrasi tersisa 405 bacaleg. 

Setelah ini KPU kembali melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen hingga 4 Agustus 2023.