Dapat Laporan Warga, Satpol PP Jombang Hentikan Pemasangan Tiang Fiber Optik
- Elok Apriyanto/Jombang
"Ada beberapa yang sudah ngomong berizin di PUPR, tapi kan ada proses izin dari bawah, yaitu RT, RW, sampai kepala desa. Nah selama ini PT, PT itu gak ada, makanya itu saya mencoba langsung turun ke lapangan melihat realnya seperti apa," katanya.
Menurut Ari, ketika ditanya berkas dokumen izin lengkap, para pelaksana ini tidak bisa menunjukkan berkas tersebut. "Nah taunya betul, tidak mengantongi dokumen izin semua," ujarnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa salah satu pelaksana dari vendor tiang FO tersebut, ada yang tidak bisa menunjukkan berkas dokumen perizinan. Namun mereka berdalih sudah memiliki izin dari Camat Jombang.
"Ini tadi informasi dari pelaksana (PT Fiber Star), koordinator yang ada di lapangan, katanya sudah rapat dengan kecamatan kota. Dan dia (pelaksana) menyinggung sedikit katanya pak Camat, diperbolehkan tapi dasar-dasar atau syarat (izin) yang harus dipenuhi itu tidak ada," tuturnya.
"Hanya diperbolehkan, dasar memperbolehkannya itu dari mana. Seharusnya pelaksana di lapangan kan harus dibekali dokumen izin lengkap, nah itu harapan dari kita," katanya.
Sementara itu, Camat Jombang, Heri Prayitno saat dikonfirmasi mengenai soal pemberian izin pemasangan. Dia menyebut bahwa pertemuan yang dilakukan Camat, Kades dan vendor dari tiang FO, hanya sebatas sosialisasi.
"Ya pertemuan kemarin intinya hanya sebatas sosialisasi kalau akan ada pemasangan tiang FO," ujarnya.