Dapat Laporan Warga, Satpol PP Jombang Hentikan Pemasangan Tiang Fiber Optik
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Mendapat laporan masyarakat yang resah dengan pemasangan tiang fiber optik (FO) Satpol PP Jombang, Jawa Timur, menghentikan pemasangan tiang FO di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sedikitnya ada 2 perusahaan yang memasang tiang FO di jalan Pattimura yang dihentikan sementara aktivitas pemasangannya.
Anggi Pratama selaku pelaksana atau vendor dari PT Supra Prima Tama untuk jaringan Bizz Net mengaku pemasangan tiang FO yang dilakukannya di ruas jalan Patimura sudah mendapat rekomendasi teknis dari dinas terkait.
"Untuk titiknya (pemasangan) sesuai dengan rekomtek (rekomendasi teknis) dari PUPR," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.
Ia pun mengaku tidak mengetahui jumlah, pasti tiang FO yang akan dipasang di sepanjang jalan Patimura. Namun, ia memperkirakan bila jumlah yang ia pasang cukup banyak.
"Jadi gini, untuk jarak antar tiang (FO) itu sekitar 50 meter sepanjang ini ruas jalan yang tertera dalam rekomtek PUPR. Ya (gak tau jumlah tiang) karena kita ngacu pada ruas jalan ini. Yang jelas estimasinya setiap 50 meter dipasang tiang," ujarnya.
Ditanya terkait adanya keberatan dari warga atas pemasangan tiang FO itu, ia mengaku pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
"Kita musyawarahkan dulu pak ke RT sama RW setempat. Tapi karena ini kan ada di ruas rumija (ruas milik jalan. Nah kalau yang sudah masuk ke ruas jalan desa kita akan koordinasi dengan pihak Desa dan RT RW setempat," tuturnya.
Soal dokumen izin secara lengkap. Dia mengaku dasar pemasangan tiang FO ini mengacu pada rekomendasi teknis dari PUPR.
"Ya dasarnya ya ini (rekomendasi teknis)," katanya.
Ia mengaku setelah diminta satpol PP Jombang untuk menghentikan pemasangan tiang FO itu, karena ada keluhan warga, pihaknya akan mengikuti arahan dari penegak perda tersebut.
"Ini kan kita bongkar dulu sesuai arahan dari pak Ari Satpol PP," ujarnya.
Di lokasi yang sama pemasangan tiang FO yang dilakukan vendor dari PT Fiber Star juga turut dihentikan, meski pihak pelaksana mengaku sudah mengantongi izin dari pihak Kecamatan.
Tak hanya itu, ia mengaku juga melakukan sosialisasi dengan 9 Kepala Desa (Kades) yang difasilitasi oleh Camat Jombang, Heri Prayitno.
"Kemarin kita sebelum kerja kita mengadakan pertemuan di Kecamatan. Ya sosialisasi sebelum kerja. Ya intinya kita permisi mau kerja, kalau izin kan dari PU," tutur Untung selaku pelaksana dari PT Fiber Star.
"Pertemuannya ada pihak Desa, ada 9 Kepala Desa kalau gak salah yang ngordinir pak Camat. Dan kita gak berani kalau gak ada izin Camat," kata Untung.
Ia pun menjelaskan bahwa PT Fiber Star akan melakukan pemasangan tiang FO di sejumlah titik ruas jalan, yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Kalau jumlahnya tiang FO di daerah Jombang ini ada sekitar 500 an. Kalau di ruas jalan Patimura gak tau saya jumlahnya," ujarnya.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono melalui Kabid Pelindungan Masyarakat Satpol PP Jombang Ari Bawa Tjahadi membenarkan bahwa pihaknya mendapat keluhan warga atas pemasangan tiang FO tersebut.
"Saya itu dapat laporan dari masyarakat terkait pemasangan tiang fiber ini. Dan itu sudah lama terjadi," tuturnya.
Ia sendiri menegaskan bahwa memang pada saat dicek di lokasi ada banyak pelaksana pemasangan tiang FO ini yang mengaku memiliki izin.
"Ada beberapa yang sudah ngomong berizin di PUPR, tapi kan ada proses izin dari bawah, yaitu RT, RW, sampai kepala desa. Nah selama ini PT, PT itu gak ada, makanya itu saya mencoba langsung turun ke lapangan melihat realnya seperti apa," katanya.
Menurut Ari, ketika ditanya berkas dokumen izin lengkap, para pelaksana ini tidak bisa menunjukkan berkas tersebut. "Nah taunya betul, tidak mengantongi dokumen izin semua," ujarnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa salah satu pelaksana dari vendor tiang FO tersebut, ada yang tidak bisa menunjukkan berkas dokumen perizinan. Namun mereka berdalih sudah memiliki izin dari Camat Jombang.
"Ini tadi informasi dari pelaksana (PT Fiber Star), koordinator yang ada di lapangan, katanya sudah rapat dengan kecamatan kota. Dan dia (pelaksana) menyinggung sedikit katanya pak Camat, diperbolehkan tapi dasar-dasar atau syarat (izin) yang harus dipenuhi itu tidak ada," tuturnya.
"Hanya diperbolehkan, dasar memperbolehkannya itu dari mana. Seharusnya pelaksana di lapangan kan harus dibekali dokumen izin lengkap, nah itu harapan dari kita," katanya.
Sementara itu, Camat Jombang, Heri Prayitno saat dikonfirmasi mengenai soal pemberian izin pemasangan. Dia menyebut bahwa pertemuan yang dilakukan Camat, Kades dan vendor dari tiang FO, hanya sebatas sosialisasi.
"Ya pertemuan kemarin intinya hanya sebatas sosialisasi kalau akan ada pemasangan tiang FO," ujarnya.