Kuasa Hukum Warga Sebut Perolehan Tanah Lapangan Sumberejo Batu Banyak Kejanggalan
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Konflik kepemilikan tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi di Dusun Sumbersari, Desa Sumberjo, Kecamatan Batu, Kota Batu terus berlanjut.
Kuasa hukum warga, MS Alhaidary dari MSA Law Firm, telah mengajukan gugatan dengan nomor register 78/Pdt.G/2025/PN MLG di Pengadilan Negeri Malang pada 27 Februari 2025.
"Gugatan yang kita layangkan bukan ditujukan untuk menolak eksekusi, melainkan mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah sejak awal. Kami menggugat perolehan hak atas tanah atau melawan hukum dalam perolehannya," katanya, Jumat, 7 Maret 2025.
Haidary menegaskan, jika dari hulu diduga kuat tidak sah, maka di hilir pasti ada kejanggalan dalam prosesnya. Ia menilai bagaimana mungkin tanah yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka dan terbit SHM.
"Apalagi, berdasarkan keterangan warga dan data yang ditemukan, tanah ini awalnya merupakan Egendom No 19, sebuah lahan warisan kolonial yang kemudian dikelola oleh masyarakat sekitar. Namun, dalam perkembangannya, nama Saidi muncul sebagai pemilik sertifikat tanah tersebut pada tahun 1990," ujarnya.
Kejanggalan semakin nampak pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Saidi telah meninggal dunia sejak tahun 1965 dalam peristiwa politik dan tidak memiliki keturunan atau masih belum menikah.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal bisa mengurus sertifikat dan menjual tanah tersebut? Kan aneh, tiba-tiba pada tahun 1990-1991 an muncul sertifikat atas nama Saidi, padahal ia sudah lama meninggal dan tidak memiliki ahli waris. Lalu, tanah itu berpindah tangan kepada Haryo Sawunggaling," tuturnya.