Nekat Tabrak Aturan, 9 Pedagang Angkringan di Jombang Digaruk Petugas

Pedagang kopi angkringan yang terjaring razia.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 9 pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diamankan petugas gabungan.

Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik Pemerintah Kabupaten Jombang, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Mereka para pedagang nekat berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurahman Wahid, Jalan A Yani dan Jalan KH Wahid Hasyim hingga pukul 23.00 WIB.

"Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang khususnya angkringan. Agenda kami melakukan penyisiran untuk penindakan," kata Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, Minggu, 2 Maret 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa petugas gabungan langsung menyisiri khususnya jalan yang menjadi zona merah yang ditetapkan sesuai SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 tentang lokasi PKL.

"Kami bersama TNI dan Polri langsung menyisiri khususnya di jalur protokol. Ternyata masih banyak angkringan yang berjualan hingga larut malam," ujarnya.

Dikarenakan masih ada yang berjualan, Thonsom menyebut petugas gabungan langsung mengamankan rombong angkringan ke atas truk.