Nekat Tabrak Aturan, 9 Pedagang Angkringan di Jombang Digaruk Petugas
- Elok Apriyanto / Jombang
"Hari ini memang langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya," tuturnya.
Lebih lanjut mantan Camat Gudo ini mengatakan, kebanyakan pedagang angkringan yang masih berjualan hingga pukul 23.00 WIB, di sepanjang jalan KH Abdurahman Wahid.
"Untuk jalan yang lainnya masih ada sedikit. Yang banyak di jalan KH Abdurahman Wahid," katanya.
Ia menegaskan untuk rombong atau lapak PKL yang terjaring razia dibawa petugas diamankan di kantor Satpol PP Jombang.
"Kita amankan ke kantor Satpol PP Jombang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, memiliki aturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) khususnya pedagang kopi angkringan.
Para pedagang kopi angkringan khusus di jalur T, atau tepatnya di sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Gus Dur atau jalan KH Abdurrahman Wahid dan Jalan KH Wahid Hasyim dilarang berdagang hingga tengah malam.