KSM Beri Penjelasan Masalah Sampah Pasar Pagi Among Tani

Pedagang pasar pagi Among Tani
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Harapan kami, ada kebijakan dari kepala daerah yang baru, setidaknya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), agar penanganan sampah Pasar Pagi bisa lebih maksimal dan tidak menimbulkan polemik," ujarnya.

Ia juga menyoroti status pedagang Pasar Pagi yang masih belum memiliki kejelasan hukum. Dengan adanya regulasi yang jelas, ia berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik, dan tidak lagi menjadi perdebatan di kemudian hari.

"Pedagang Pasar Pagi ini kalau dibilang legal, tidak. Dibilang liar juga tidak. Namun, mereka tetap dikenakan retribusi oleh UPT Pasar secara rutin. Makanya kami juga menuntut adanya legalitas status kami seperti apa," tuturnya.