Sopir Hingga Pemilik PO Terancam Jadi Tersangka Laka Maut di Kota Batu
Jumat, 10 Januari 2025 - 15:34 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Selain itu, bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana telah dikumpulkan, proses penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan gelar perkara," tuturnya.
Kombes Komarudin menambahkan, hasil Traffic Accident Analysis (TAA) diperlukan untuk memperkuat dugaan penyebab kecelakaan. Namun, penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum hasil TAA selesai.
“Kalau menunggu TAA bisa memakan waktu dua minggu, tapi kami prioritaskan agar penetapan tersangka segera dilakukan berdasarkan bukti yang ada,” katanya.