Sopir Hingga Pemilik PO Terancam Jadi Tersangka Laka Maut di Kota Batu

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Kamarudin
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Selain itu, bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana telah dikumpulkan, proses penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan gelar perkara," tuturnya.

Kombes Komarudin menambahkan, hasil Traffic Accident Analysis (TAA) diperlukan untuk memperkuat dugaan penyebab kecelakaan. Namun, penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum hasil TAA selesai.

“Kalau menunggu TAA bisa memakan waktu dua minggu, tapi kami prioritaskan agar penetapan tersangka segera dilakukan berdasarkan bukti yang ada,” katanya.