Tertibkan Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Aparat Gabungan Temukan 7 Pekerja Di Bawah Umur

Penertiban Warung Kopi Cetol di Gondanglegi di Kabupaten Malang
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Petugas juga memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, untuk tidak melakukan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 29 hingga Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pelanggaran diancam dengan hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan,” tutur Dadang.