Polisi di Jombang Musnahkan 3.627 Miras Berbagai Macam Jenis
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Sebanyak 3.627 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dimusnahkan di halaman kantor Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pemusnahan miras itu dilakukan usai aparat kepolisian dari Polres Jombang menggelar apel semeru di lapangan Mapolres Jombang.
Miras yang tertata rapi itu dimusnahkan menggunakan road roller, sehingga tidak heran jika aroma alkohol sangat menyengat saat petugas melindas dengan alat berat.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riadi melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menyampaikan, sebanyak 3.627 botol miras dimusnahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis miras yang berhasil diamankan dari 21 titik di wilayah Kabupaten Jombang itu.
"652 botol arak Bali, 485 botol bir atau Singaraja, 72 botol kawa-kawa, 96 botol Alexis, 106 anggur hijau, 72 botol Iceland, 551 botol anggur merah, 135 botol bir hitam, 39 botol topi miring, 12 botol Newport, 16 botol Whiskey, 32 botol Vodka mix, 862 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 470 botol tuak, 24 botol apidin, 3 botol mix," kata Hari.
Lebih lanjut ia mengatakan selain pemusnahan barang bukti miras, ia juga mengungkapkan hasil tangkapan tersangka pengedar narkotika dengan total keseluruhan 179 Laporan Polisi (LP).
"Total LP 179 dengan 227 tersangka total BB sejumlah 1.363 gram sabu, 101.130 butir pil dobel L dan 2.578 butir pil yarindu," ujarnya.
Sementara itu Kasatnarkoba, AKP Ahmad Yani mengatakan untuk mengantisipasi adanya peredaran miras di wilayah Kabupaten Jombang, pihaknya menyarankan agar masyarakat segera lapor ke Polsek terdekat jika mengetahui adanya penjual miras.
"Pasti kita tetap melaksanakan penegakan hukum, apabila ada masyarakat yang mengetahui, silahkan lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Jombang," tuturnya.