Monev Proyek yang Terlambat di Dikbud, Kejari Jombang Pastikan Denda Berjalan Terbayar

Tim Kejaksaan Negeri Jombang saat sidak proyek gedung SMPN 6 Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

"Ya ini kan keputusan juga dari PPK yang memberikan perpanjangan atau apa, yang jelas kita dari pendampingan ya secara administrasi saja," tuturnya.

Ia menyebut monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kejari Jombang hanya sebatas administrasi, tidak berkaitan dengan masalah teknis.

"Yang penting kita menekankan untuk dendanya dibayar, sehingga hak kita dari pemerintah, tidak diabaikan sama penyedia (kontraktor). Dendanya seper seribu dari nilai kontrak dikali dengan keterlambatannya," katanya.

Ia mengaku untuk masalah keterlambatan, pihak Kejaksaan juga menekankan agar pengawas proyek untuk menekan pada kontraktor, sehingga keterlambatan ini bisa segera teratasi.

"Soal keterlambatan ini kita serahkan ke pengawas, biar tenggat waktu keterlambatan ini tidak terlalu lama biar cepat selesai. Dan pertimbangan dari pengawas tadi tanggal 10 akan selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kabid SD Dikbud Jombang, Rendra mengatakan bahwa kegiatan monev dengan Kejari Jombang ini untuk memastikan bahwa pembayaran denda keterlambatan yang dibebankan ke Kontraktor tetap berjalan.

"Ya sesuai arahan dengan Kejaksaan juga, jadi hari ini kita monev, di SDN Jarak 2, karena ini soalnya sudah terlambat," tuturnya.