Proses Pemeriksaan Final, Ini Hukuman untuk Mantan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Proses pemeriksaan terhadap Senen Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang, serta Dian Yunitasari Sekdin Dikbud Jombang rampung. Pemeriksaan ini atas video skandal dugaan asusila yang sempat viral

Keduanya mendapat sanksi berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun. Sanksi ini diturunkan menyusul diterimanya hasil pemeriksaan kasus tersebut dari Kemendagri.

"Jadi memang benar, hasilnya sudah kita terima. Tadi masih saya koreksi," kata Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, Rabu, 6 November 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun kepada dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Ia menegaskan sanksi tersebut diberikan setelah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Sanksinya Insya Allah sesuai PP 53. Jadi penurunan pangkat satu tahun. dan itu berlaku untuk kedua-duanya," ujarnya.

Meski demikian, ia akan mengumumkan secara detail dari hasil pemeriksaan maraton yang telah melibatkan beberapa pihak sebelumnya.