Proses Pemeriksaan Final, Ini Hukuman untuk Mantan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Detailnya nanti secara terbuka akan kami sampaikan secara konferensi pers," tuturnya.
Ia menyebut, selain diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun, kedua ASN tersebut juga akan dimutasi di OPD yang berbeda dalam waktu dekat.
"Saat ini, pihaknya sedang menunggu rekom dari Kemendagri. Setelah itu kita mutasi. Tapi harus sesuai mekanisme Kementrian Dalam Negeri jadi hasilnya ya menunggu dari sana," katanya.
Sebagai Pj Bupati, Teguh tidak punya kewenangan laiknya kepala daerah definitif. Untuk itu, ia akan menunggu izin rekomendasi dari Kemendagri turun.
"Karena kalau mutasi, saya selaku Pj tidak bisa langsung memutasi tanpa ada izin dari Menteri. Begitu mekanismenya. Tapi sanksi sudah kita tetapkan," ujarnya.
Teguh mengaku, mutasi kedua ASN tersebut masih berada di lingkungan Pemkab Jombang.
"Mutasi untuk dilingkup daerah saja kita harus menunggu Menteri, apalagi mutasi keluar daerah itu lebih panjang prosesnya," tuturnya.