Pengaruh Alkohol, Pria di Jombang Tega Pukuli Istri hingga Dibekuk Polisi
Jumat, 1 November 2024 - 20:42 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pada saat diamankan, sambung Margono, S hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres guna kepentingan lebih lanjut.
"Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Margono.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Margono.