Pengaruh Alkohol, Pria di Jombang Tega Pukuli Istri hingga Dibekuk Polisi

Pelaku penganiayaan diamankan polisi
Sumber :
  • Istimewa

Pada saat diamankan, sambung Margono, S hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres guna kepentingan lebih lanjut.

"Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," kata Margono.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Margono.