Tujuan BPKAD Jombang Gelar Rakor Pensertifikatan Fasum Tanah Kas Desa

Asisten Administrasi Umum Pemkab Jombang, Syaiful Anwar.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Pihaknya menyebut, proses pensertipikatan fasilitas umum yang berdiri di atas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI, serta kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKAD agar proses pensertifikatan BMD Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Daerah (Setdakab) Pemkab Jombang Syaiful Anwar menyampaikan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas TKD khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan perlu disertifikatkan.

"Karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang," kata.

Ia menyebutkan, dengan dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

"Sedangkan, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan," ujarnya.

"Tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada ditingkat Desa," tuturnya.