Pembangunan Tower Tak Berizin di Jombang Bakal Ditinjau Satpol PP
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Aktivitas pembangunan pondasi tower seluler yang diduga ilegal di Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari aparat penegak perda setempat.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk melakukan peninjauan ke lokasi.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menjelaskan, terkait adanya aktivitas pembangunan tower yang diduga ilegal di Desa Morosunggingan, pihak penegak perda akan segera melakukan koordinasi dengan dinas teknis.
"Memang kami belum mendapatkan laporan terkait adanya pembangunan tower itu," kata Thonsom, Selasa 24 September 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya mengetahui adanya pembangunan menara telekomunikasi diduga ilegal itu dari pemberitaan media.
"Menanggapi itu kami akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis," ujarnya.
Ia menyebut dinas teknis yang dimaksud diantaranya Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Kita kroscek dulu apakah benar belum mengantongi izin atau seperti apa," tuturnya.