Pengiriman Miras Antar Wilayah Digagalkan Polisi di Jombang

Barang bukti miras yang digagalkan di Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang akan dikirim ke antar wilayah Kabupaten di Jawa Timur berhasil digagalkan polisi.

Sedikitnya ada 696 botol miras berbagai merek yang diamankan polisi dari Polsek Kabuh, Jombang.

Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengirimi miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.

"Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh," kata Qoyum, Selasa 17 September 2024.

Lebih lanjut, Qoyum mengatakan bahwa informasi yang diterima pihaknya itu benar adanya karena tim gabungan berhasil menghentikan mobil pikap bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang. 

"Pikap ini dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang