Puluhan Pedagang PKL Sultan Agung Mengadu ke DPRD Kota Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Pasca mendapat surat gusuran dari Satpol PP Kota Batu, puluhan anggota paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Among Roso yang biasa berjualan di Jalan Sultan Agung mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Batu, Selasa, 10 September 2024.
Mereka mengadukan ke dewan jika akan digusur begitu saja tanpa diberi solusi oleh Pemkot Batu. Saat mengadukan nasib di gedung legislatif, mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu sementara, M Didik Subianto dan Wakil Ketua DPRD Kota Batu sementara, Punjul Santoso bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam surat pemberitahuan itu, PKL harus segera mengosongkan dan membongkar lapak paling lambat 27 September 2024. Dengan adanya pemberitahuan itu, puluhan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Among Roso kompak enggan membongkar lapak, sebelum ada solusi apik dari Pemkot Batu.
Sebagai informasi, PKL-PKL itu mengadukan nasibnya ke dewan seiring terbitnya surat pemberitahuan dari Satpol PP Kota Batu, dimana PKL-PKL tersebut tak lagi boleh berdagang dikawasan Jalan Sultan Agung.
Wakil Ketua Paguyuban PKL Among Roso, Sugianto berharap menjelaskan tujuan selain diberikan solusi-solusi tersebut, pihaknya juga dapat difasilitasi DPRD Kota Batu untuk rembuk bersama dengan jajaran Pemkot Batu.
"Kota Batu bisa mencontoh kawasan Kayutangan Heritage, dimana PKL-PKL di kawasan itu ditata rapi oleh pemerintah, sehingga PKL di kawasan tersebut tidak digusur meski ada pembangunan," katanya.
Ketua RW 14 Kelurahan Ngaglik, Fatoni menambahkan, lahirnya PKL-PKL di kawasan Jalan Sultan Agung bagian barat diinisiasi oleh lingkungan sekitar. Ini dilakukan agar kawasan tersebut tidak dimanfaatkan PKL dari luar daerah.