5 Pekerja Seks Terjaring Razia Saat Menunggu Tamu di Pasuruan
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Satreskrim Polsek Prigen berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan Pesanggrahan.
Sebanyak lima perempuan yang diduga kuat sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 4 September 2024 malam.
Kapolsek Prigen Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah vila yang dijadikan tempat mangkal para PSK.
"Kelima PSK ini berasal dari berbagai daerah di luar kota, seperti Jakarta, Tasikmalaya, dan Karawang. Mereka sudah cukup lama beroperasi di wilayah Prigen," jelas Hartono.
Kelima terduga PSK kemudian dihadapkan ke Pengadilan Negeri Bangil atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 5 September 2024, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5.000 dan barang bukti yang terkait dengan kasus ini akan dimusnahkan.