Penertiban Aset KAI di Stasiun Malang Batal, Karena Pemilik Warung Keberatan Tidak Sesuai Prosedur
Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:56 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Ist
Luqman membantah soal keberatan keluarga pemilik warung yang menilai eksekusi tidak sesuai prosedur. Dia menyebut penertiban tidak perlu melalui mekanisme pengadilan karena aset yang akan ditertibkan merupaka aset KAI Daop 8 Surabaya.
"Itu aset kami. Ini tidak ada sengketa kok. Penertiban ini, bukan eksekusi," kata Luqman.