Penertiban Aset KAI di Stasiun Malang Batal, Karena Pemilik Warung Keberatan Tidak Sesuai Prosedur
- VIVA Malang / Ist
Malang, VIVA – PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban aset miliknya berupa kios atau warung yang berada di sisi pintu barat Stasiun Malang pada Kamis, 29 Agustus 2024. Namun, penertiban ini batal dilakukan karena keluarga menganggap cara PT KAI Daop 8 Surabaya dalam penertiban tidak sesuai prosedur.
"Warung ini ditempati nenek saya sejak tahun 1960. Pada tahun 1976 keluarga kami mulai membayar sewa atau retribusi. Sampai pada 2014 pembayaran kami ditolak. Akhirnya di 2024 muncul tagihan sewa kurang lebih Rp150 juta," kata Adi Ismanto cucu dari pemilik Warung Jawara.
Pria yang akrab disapa Dimas itu mengatakan jika memang eksekusi murni karena penertiban aset mengapa tiba-tiba muncul tagihan ratusan juta. Sementara upaya pembayaran yang mereka lakukan ditolak sejak sekira 2014.
Dimas juga menyoalkan soal penertiban aset ini. Menurutnya obyek yang akan ditertibkan harus melalui mekanisme pengadilan terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Sebab, terdapat transaksi sewa selama puluhan tahun sebelum persoalan muncul di 2024.
"Segala bentuk eksekusi harus melalui prosedur. Harus melalui pengadilan. Sementara tadi hanya somasi dengan dibarengi dengan aksi premanisme kalau tidak dikosongkan akan diambil paksa. Nah ini kan tidak boleh. Pihak keluarga sebenarnya akan patuh asal sesuai prosedur yaitu melewati pengadilan," ujar Dimas.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, dasar penertiban karena mereka ingin meningkatkan pelayanan pada pelanggan imbas naiknya volume penumpang baik jarak jauh maupun kereta lokal.
"Makanya kami ingin meningkatkan layanan pelanggan. Salah satunya memisahkan alur penumpang dan alur barang di sisi barat baik keluar maupun masuk. Selama ini kan jadi 1 di barat. Nanti akan dipisahkan dengan menertibkan warung itu. Jadi itu untuk alur angkutan barang naik turun," tutur Luqman.