Buntut Penutupan Paksa Pemkab Jombang, Puluhan Pekerja di Ruko Simpang Tiga Protes
- VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Saya sebagai kuasa hukum sudah mendampingi klien saya, melapor ke Polres Jombang. Tujuan pelaporan ya terkait melaporkan bahwa kliennya sudah mengantongi AJB, tetapi terjadi penggembokan, sehingga kita laporkan atas adanya pelanggaran pada pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan. Yang dilaporkan Pj Bupati Jombang," ujarnya.
Untuk itu, nasib karyawan yang hari ini tidak bisa bekerja, akan menjadi tanggungjawab dari Pj Bupati Jombang.
"Untuk nasib karyawan kita saya tegaskan lagi, karena yang menggembok ini adalah Pj Bupati Jombang, dan yang bertanggungjawab adalah Pj Bupati Jombang," tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo mengatakan bahwa pihaknya menghormati keberatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Untuk itu, sambung Teguh, pihaknya meminta pada para pihak yang merasa dirugikan itu, untuk menggunakan instrumen hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang jelas kita ini kan penyelematan aset, jadi para pihak itu, yang berkeberatan terhadap penyegelan itu, ya monggo (silahkan) menempuh jalur hukum, biar diselesaikan sama pengadilan, biar diputuskan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selamatkan aset, pemkab Jombang tutup 14 ruko di simpang tiga.