Selamatkan Aset, Pemkab Jombang Tutup 14 Ruko di Simpang Tiga

Pemasangan stiker di ruko simpang tiga Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVAPemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menutup paksa 14 rumah dan toko (ruko) yang ada di simpang tiga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Penutupan ruko ini merupakan bentuk upaya penyelamatan aset pemerintah Kabupaten. Sehingga Pemkab Jombang, mengerahkan sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.

Saiful Anwar, Asisten 3 Setdakab Jombang menjelaskan, tim gabungan ini mendapat perintah dari Bupati Jombang, untuk melakukan penyelematan aset Pemkab Jombang.

"Kami dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok," kata Saiful, Senin 19 Agustus 2024.

Ia menegaskan kegiatan penyegelan dan pemasangan gembok ini, bukanlah tindakan eksekusi aset Pemkab Jombang.

Sehingga pihaknya menghimbau pada para pihak penghuni ruko yang merasa di rugikan untuk menggunakan instrumen hukum, dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi tetapi ini upaya menyelamatkan aset Pemkab Jombang," ujarnya.