Selamatkan Aset, Pemkab Jombang Tutup 14 Ruko di Simpang Tiga

Pemasangan stiker di ruko simpang tiga Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Selain itu, ia mengaku penyegelan dan pemasangan gembok pada 14 ruko ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset Pemkab Jombang.

"Ini (penyegelan dan pemasangan gembok) menunjukkan kami serius, kami hadir dalam penyelamatan aset negara," katanya.

Ia pun menegaskan agar masyarakat atau pihak yang ada di lingkungan ruko, agar tidak merusak segel. Lantaran, pemasangan gembok dan segel ini merupakan bentuk langkah serius Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset.

Apabila ada upaya untuk merusak segel maupun gembok yang ada di ruko simpang tiga, pihaknya mengaku akan ada dampak hukum pada pelaku yang melakukan tindakan itu.

"Jadi tidak boleh ada aktivitas (dalam ruko yang disegel). (Kalau ada yang buka) Itu beda lagi urusannya," ujarnya.

Sementara itu, Sugiharto selaku kuasa hukum penghuni ruko simpang tiga mengaku akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan di pengadilan.

Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan kejelasan terkait status ruko yang dimiliki oleh kliennya tersebut.