Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – DP (41 tahun) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian dari Polres Jombang.
Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang, usai kedapatan menyediakan kamar kos untuk berbuat mesum, di Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dengan tarif Rp40 ribu, per jam.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktifitas asusila di wilayah Desa Sengon.
"Setelah menerima informasi warga itu, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sukaca, Jumat, 16 Agustus 2024.
Berbekal informasi itu, sambung Sukaca, anggota yang di lapangan ternyata menemukan adanya praktek penyewaan kamar kos itu.
"Saat mendatangi lokasi polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pada sejoli ini, diketahui bahwa mereka menempati kamar kos itu, dengan cara menyewa pada DP.