Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Pelaku penyedia kamar kos saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp90 ribu untuk sewa kamar 3 jam," tuturnya.

Selain mengamankan pasangan mesum itu, lanjut Sukaca, anggota juga mengamankan DP, selaku pemilik rumah kos tersebut.

Kepada anggota Satreskrim, DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp40 ribu untuk satu jam.

"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," kata Sukaca.

Atas perbuatannya itu, kini DP dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp150 ribu," ujar Sukaca.