Soal Kebocoran data, Menkominfo: Itu Tugas Pokok BSSN

Menkominfo, Johnny G. Plate
Sumber :
  • doc viva

Malang – Isu terkait kebocoran data masih hangat diperpincangkan. Hal ini membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengadakan rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR mempermasalahkan soal kebocoran data yang terus terjadi, bahkan tiga kali dalam satu bulan. 

Beberapa waktu yang lalu ada dugaan kebocoran data dari pelanggan PLN sebanyak 17 juta kemudian disusul 26 juta riwayat browsing pengguna Indihome. Yang paling baru adalah 1,3 miliar data registrasi SIM.

Dalam hal ini, Johnny menjelaskan, pihaknya selalu dan akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan serangan siber.

"Kami hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia. Tidak bsa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lembaga institusi lain," kata Johnny G Plate di Jakarta, dilansir dari Viva.co.id.

Klaim tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Di bawah aturan tersebut, semua serangan siber pada leading sector dan domain penting menjadi tugas pokok dan fungsi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Sementara, terkait tugas Kominfo dalam serangan siber adalah memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) patuh, apabila tidak, akan diberi sanksi.

"Melakukan audit dalam hal ini masih terbatas dalam payung hukum yang ada, mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru, UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) akan menambahkan model-model sanksi yang diberikan," katanya. 

Meski demikian, karena semakin gencar dan intensnya serangan siber, Menkominfo Johnny G Plate memberikan tiga rekomendasi yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga ruang siber yang bersih.

Pertama, memastikan teknologi enkripsi dari PSE yang memiliki sistem elektronik yang selalu canggih dan terbaru sehingga mampu menangkal serangan siber yang luar biasa.

Kedua, memastikan tersedianya sumber daya manusia yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di semua PSE yang mempunyai tanggung jawab di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap serangan siber. 

Terakhir, memastikan sistem dan tata kelola dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam lembaga PSE yang dimaksud. 

"Ini perlu kami sampaikan tegas mengapa selama ini kami menjawab. Semua hanya agar publik mengetahui, ini bukan jadi domain dan tugas Kominfo dalam kaitan dengan hal teknis serangan siber, karena sepenuhnya domain BSSN," tegas dia.