Warga Pasuruan Desak Tindakan Tegas Atas Pencemaran Sungai

Demo warga dari 4 desa di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Sumber :
  • VIVA Malang / Hari Mujianto (Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kemarahan warga empat desa di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memuncak. Ratusan warga Desa Baujeng, Sidowayah, Ngembe, dan Kenep menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, menutup akses jalan raya Bangil-Pandaan selama berjam-jam. 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pencemaran sungai yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akibat pembuangan limbah industri dari 14 perusahaan.

"Sudah sejak tahun 2009 kami menderita akibat pencemaran ini. Air sungai yang dulunya jernih kini berubah warna, berbau busuk, dan menyebabkan gatal-gatal," kata Heri Sucahyo, tokoh masyarakat setempat. Kamis, 1 Agustus 2024. 

Warga merasa sangat dirugikan dengan kondisi sungai yang tercemar. Aktivitas sehari-hari seperti mandi dan mencuci menjadi terganggu. Selain itu, pencemaran juga berdampak pada sektor pertanian

"Tanaman kami menjadi layu dan tidak subur karena disiram air yang tercemar," keluh Slamet, tokoh masyarakat lainnya.

Dalam pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, warga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. 

"Kami meminta perusahaan-perusahaan ini untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang telah mereka timbulkan. Mereka harus segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya dan mengembalikan kondisi sungai seperti semula," kata warga.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil perwakilan perusahaan-perusahaan yang terkait untuk dilakukan mediasi dengan warga. 

"Pertemuan akan dilaksanakan pada hari Jumat (2 Agustus 2024) besok. Kami berharap melalui pertemuan ini dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah pencemaran sungai ini," ujar Taufiqul.

Aksi protes warga ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Pencemaran lingkungan merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas dan tidak mentolerir tindakan perusahaan yang merugikan masyarakat banyak.