Sengketa Lahan Sri Mangastuti Menang Melawan Pemkot Pasuruan

Obyek kantor Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo
Sumber :
  • VIVA Malang / Hari Mujianto (Pasuruan)

Meskipun Sri Mangastuti telah memenangkan perkaranya, perjuangannya belum sepenuhnya selesai. Ia masih harus menunggu eksekusi putusan pengadilan agar bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kuasa hukum berharap agar eksekusi putusan pengadilan dapat segera dilakukan dan kliennya, Sri Mangastuti, mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.