Pemuda Dibacok Hingga Tewas Akibat Balas Dendam
- VIVA Malang / Hari Mujianto
Setelah menganiaya Murdiono, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, tak lama kemudian, mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke TKP langsung mengamankan barang bukti, termasuk dua bilah celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Murdiono kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek untuk dilakukan autopsi.
Menurut Kapolsek Beji, Kompol Yokbet Wally, kedua pelaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban tewas karena balas dendam.
"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif yang dilakukan pelaku," tutur Yokbet.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Beji. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.