Pemuda Dibacok Hingga Tewas Akibat Balas Dendam

Polisi melakukan olah TKP di rumah korban
Sumber :
  • VIVA Malang / Hari Mujianto

Pasuruan, VIVA – Pagi yang tenang di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berubah menjadi mencekam pada Rabu dini hari, 10 Juli 2024. 

Seorang pemuda berusia 29 tahun bernama Murdiono, ditemukan tewas bersimbah darah di depan teras rumahnya. 

Diduga, ia menjadi korban penganiayaan brutal dengan senjata tajam oleh dua orang pelaku.

Menurut keterangan saksi, kejadian tragis ini bermula sekira pukul 00.30 WIB. Dua orang pelaku, Abdur Rosyid (27 tahun) dan Abdur Rohman (26 tahun), keduanya merupakan warga Desa Mambulu Barat Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, mendatangi rumah Murdiono dengan membawa senjata tajam jenis celurit

Diduga, mereka dipicu oleh rasa marah karena adik Abdur Rosyid diganggu oleh Murdiono.

"Pelaku marah karena adiknya diganggu oleh korban. Adiknya di tunjukkan video porno padahal sudah bersuami," ujar salah satu saksi mata, Ponidi pada Rabu10 Juli 2024. 

Tanpa basa-basi, Abdur Rosyid dan Abdur Rohman langsung menyerang Murdiono dengan clurit. Murdiono tak berdaya melawan dan mengalami luka parah di bagian kaki, tangan, dan pipi kiri. Akibat luka-luka tersebut, Murdiono menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian.

Setelah menganiaya Murdiono, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, tak lama kemudian, mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polisi yang datang ke TKP langsung mengamankan barang bukti, termasuk dua bilah celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Murdiono kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Watukosek untuk dilakukan autopsi.

Menurut Kapolsek Beji, Kompol Yokbet Wally, kedua pelaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban tewas karena balas dendam.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif yang dilakukan pelaku," tutur Yokbet.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Beji. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.