Nasib Pemohon Pecah Bidang Tanah di BPN Batu Kembali Digantung

Koordinator Kadastral (Bidang Tanah) BPN Kota Batu Isa Suryo
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Selain itu, karena penyelesaian berkas tidak boleh diwakilkan kepada Plt Kepala BPN Batu, Isa mengaku jika Haris kata Isa, siap merampungkan dan menyelesaikan berkas tersebut.

"Ini kan tinggal teken tanda tangan saja, terlebih berkas berstatus D.I 208 yang artinya semua tahapan sudah memenuhi aturan yang berlaku sesuai rekomendasi dari bawah mulai pemantauan hingga pengukuran bidangnya. Target kami tidak sampai sebulan sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, BPN Kota Batu memastikan segera merampungkan berkas pemohon yang kemarin terkatung-katung selama 10 bulan saat mengurus pecah bidang tanah di wilayah Kecamatan Junrejo.

Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto mengatakan kepastian itu didapat setelah pihak BPN menggelar rapat internal bersama semua petugas yang terkait.

Setelah mengetahui permasalahan tersebut, digelar pertemuan untuk konsolidasi internal dengan semua pihak. Menurutnya berkas berstatus D.I 208 secara sistem sudah selesai dan tidak ada masalah.

Idealnya, berkas harus segera dirampungkan atau statusnya naik menjadi D.I 301A agar tidak menjadi pekerjaan rumah BPN Batu.

Hingga berita ini ditulis, saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Eks Kepala BPN Batu, Haris Suharto belum juga memberikan respon.