Nasib Pemohon Pecah Bidang Tanah di BPN Batu Kembali Digantung

Koordinator Kadastral (Bidang Tanah) BPN Kota Batu Isa Suryo
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Nasib pemohon pecah bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur kembali digantung. Hingga kini, proses penyelesaian pecah bidang tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu tak kunjung ada titik temu.

Padahal, sebelumnya BPN Kots Batu sudah berjanji menyelesaikannya pekan ini. Ditambah berkas salah satu pemohon yang diurus sejak 2023 tersebut sudah berstatus D.I 208.

Status D.I 208 ini berarti secara sistem sudah selesai atau rampung. Hanya tinggal menunggu teken tanda tangan Kepala Kantor BPN Batu yang sudah pensiun yaitu, Haris Suharto.

Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto menjelaskan mundurnya janji penyelesaian tersebut karena kepala kantor yang lama masih memohon waktu.

"Jadi Pak Kasubag kemarin sudah bertemu dengan Pak Haris yang saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional madya di Kantor Kanwil. Namun beliau mohon waktu untuk menyelesaikan pecah bidang tersebut dengan berkoordinasi bersama Datun Kejari Batu agar tidak terjadi konsekuensi hukum," katanya di Kantor BPN Kota Batu, Rabu 19 Juni 2024.

Meski begitu, staf dari BPN Batu berharap progres pecah bidang tanah itu segera selesai. Jika tidak, Isa khawatir hal itu dapat menimbulkan gejolak baru, apalagi SOP kepengurusan paling lama yaitu 2 bulan.

"Pada intinya kami para staf dan Pak Haris ingin permasalahan ini segera selesai tanpa menabrak ketentuan baik formal maupun legalnya. Saya pastikan BPN Batu tidak ingin menghambat, tapi kita tidak tahu pertimbangan apa yang membuat Pak Haris menunda tanda tangan pengesahan. Tidak ada faktor X lainnya," tuturnya.

Selain itu, karena penyelesaian berkas tidak boleh diwakilkan kepada Plt Kepala BPN Batu, Isa mengaku jika Haris kata Isa, siap merampungkan dan menyelesaikan berkas tersebut.

"Ini kan tinggal teken tanda tangan saja, terlebih berkas berstatus D.I 208 yang artinya semua tahapan sudah memenuhi aturan yang berlaku sesuai rekomendasi dari bawah mulai pemantauan hingga pengukuran bidangnya. Target kami tidak sampai sebulan sudah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, BPN Kota Batu memastikan segera merampungkan berkas pemohon yang kemarin terkatung-katung selama 10 bulan saat mengurus pecah bidang tanah di wilayah Kecamatan Junrejo.

Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto mengatakan kepastian itu didapat setelah pihak BPN menggelar rapat internal bersama semua petugas yang terkait.

Setelah mengetahui permasalahan tersebut, digelar pertemuan untuk konsolidasi internal dengan semua pihak. Menurutnya berkas berstatus D.I 208 secara sistem sudah selesai dan tidak ada masalah.

Idealnya, berkas harus segera dirampungkan atau statusnya naik menjadi D.I 301A agar tidak menjadi pekerjaan rumah BPN Batu.

Hingga berita ini ditulis, saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Eks Kepala BPN Batu, Haris Suharto belum juga memberikan respon.