BPN Batu Pastikan Berkas Pemohon yang Terkatung-katung Rampung Pekan Depan
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak 10 bulan lalu.
Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.
Dirinya pun sempat membandingkan dengan tempat lain yang berkasnya sama malah sudah rampung dan berkas selesai.
Kenyataan itu membuat pemohon penasaran dan sempat mendatangi kantor BPN Batu untuk menanyakannya.
Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.