BPN Batu Pastikan Berkas Pemohon yang Terkatung-katung Rampung Pekan Depan
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – BPN Kota Batu pastikan segera merampungkan berkas pemohon yang kemarin terkatung-katung selama 10 bulan saat mengurus pecah bidang tanah di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Plt Kasubag Tata Usaha BPN Kota Batu, Edwin Aprianto mengatakan kepastian itu didapat setelah pihak BPN menggelar rapat internal bersama semua petugas yang terkait.
"Setelah mengetahui permasalahan tersebut kami langsung menggelar pertemuan untuk konsolidasi internal dengan semua pihak. Ada beberapa poin teknis yang harus dijelaskan, monggo bisa langsung ke koordinator," katanya di Kantor BPN Batu, Senin, 10 Juni 2024.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto menjelaskan jika berkas berstatus B.I 208 secara sistem sudah selesai atau rampung.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah tinggal tanda tangan kepala kantor (Kakan) lama, dan memang idealnya segera disahkan. Nah besok ada giat di Kanwil Malang sekalian bertemu dengan Kakan lama untuk koordinasi merampungkan berkas tersebut," katanya.
Koordinasi itu dilakukan karena Kakan lama saat ini menjadi pejabat fungsional madya di Kantor Kanwil BPN Malang.
"Kami berharap berkas tersebut rampung pekan depan, jika sudah tertandatangani, berkas akan naik status menjadi D.I 301A atau tinggal menyerahkan kepada pemohon," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak 10 bulan lalu.
Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.
Dirinya pun sempat membandingkan dengan tempat lain yang berkasnya sama malah sudah rampung dan berkas selesai.
Kenyataan itu membuat pemohon penasaran dan sempat mendatangi kantor BPN Batu untuk menanyakannya.
Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.