Solidaritas Warga Sumberejo Kota Batu Lindungi Tanah Lapangan dari Pihak Ketiga

Aksi solidaritas warga Sumberejo, Batu mempertahankan tanah lapangan
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Informasi yang dihimpun media ini, tanah yang tengah bersengkata tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970 an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM nomor 43 atas nama Saidi (warga Desa Sumberejo). 

Menurut warga setempat, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Lalu tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan angunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank).

Kemudian, tahun 2000 diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon. 

Pada tahun 2005 dijual melalui Pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati warga Kelurahan Sisir, dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya. 

Tahun 2022, Menik mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023. Atas rencana eksekusi itu, warga Sumberejo menolak atau keberatan mengingat lahan itu sudah sejak lama sekali jadi fasum warga setempat.