Solidaritas Warga Sumberejo Kota Batu Lindungi Tanah Lapangan dari Pihak Ketiga
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Kabar tersebut langsung memicu kekhawatiran warga. Mereka pun sudah menyampaikan ke desa jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama," katanya.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pihak ketiga tersebut bisa mendapatkan Surat Hak Milik (SHM), padahal ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom. Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum.
"Kami siap menempuh segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini, soalnya SHM tersebut terbit pada tahun 1990. Jika sampai terjadi eksekusi tentunya warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi fasum. Warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan. Semua dilakukan untuk mempertahankan lapangan demi anak cucu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Riyanto mengatakan jika aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian, dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 lalu.
"Nah dalam rakor tersebut membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini kami (Pemdes) tidak pernah diundang saat sidang. Terang saja kami bersama kepolisian dan koramil langsung menolak. Sehingga rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan. Lanjut tidak, berhenti juga tidak," ujarnya.
Aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan kekompakan melindungi tanah kas desa. Bahkan warga siap melindungi tanah sampai kapan pun.
"Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini, mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum," tuturnya.