Kecelakaan Maut di Tol Jombang Polisi Tetapkan Sopir Bus Study Tour jadi Tersangka

Sopir bus pariwisata Bimario diamankan di Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Yanto (36 tahun) sopir bus pariwisata Bimario yang terlibat kecelakaan dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari TAA Dirlantas Polda Jatim, dan pemeriksaan 13 orang saksi-saksi.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dengan menggunakan keterangan ahli, dan pemeriksaan saksi, ditemukan fakta-fakta baru.

"Bekas rem yang kita temukan sepanjang 69,2 meter kemarin di lapangan itu, bukanlah bekas rem daripada bus, melainkan bekas rem truk yang dibelakang," kata Arifin, Jumat, 24 Mei 2024.

Sehingga, sambung Arifin, dipastikan bahwa tidak ada pengereman yang dilakukan oleh sopir bus pada saat sebelum, maupun pada saat terjadi tabrakan.

"Tidak ada pengereman sama sekali, yang dilakukan oleh pengemudi bus. Namun pengecekan rem dari ahli, untuk KIR kendaraan, dan lainnya masih berlaku, dan masih berfungsi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arifin, berdasarkan keterangan sopir dan kenek truk Mitsubishi. Tidak ada sinyal atau tanda dari sopir bus pariwisata pada saat sebelum terjadinya kecelakaan.

"Saksi menyampaikan dari keterangan kenek dan sopir truk, tidak ada sama sekali, klakson atau isyarat lampu dari sopir bus sebelum mendahului," tuturnya.

Disisi lain keterangan dari 5 saksi lainnya yang berada di dalam bus pariwisata, menyebut sopir truk dalam kondisi tidur. Selain itu, laju bus memang melebihi batas waktu yang ditentukan di jalan tol yakni 100 sampai 110 kilometer per jam.

"Dari pernyataan saksi di lapangan, driver dalam kondisi mengantuk. Dan untuk speed sendiri, kesalahannya adalah memang over speed. Dari GPS yang kemarin beredar memang kecepatan bus 108 km/jam. Dan dari hasil TAA tadi, kecepatan bus memang sudah over speed, di kisaran di angka 100 sampai 110 km/jam," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan Satlantas Polres Jombang, menetapkan Yanto sebagai tersangka dalam insiden laka bus pariwisata itu.

"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin. 

Atas kejadian ini, Yanto dijerat dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. 

Kini sopir bus pariwisata Bimario mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus Study Tour SMP PGRI Wonosari, Kabupaten Malang ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.