Kecelakaan Maut di Tol Jombang Polisi Tetapkan Sopir Bus Study Tour jadi Tersangka

Sopir bus pariwisata Bimario diamankan di Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Yanto (36 tahun) sopir bus pariwisata Bimario yang terlibat kecelakaan dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari TAA Dirlantas Polda Jatim, dan pemeriksaan 13 orang saksi-saksi.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dengan menggunakan keterangan ahli, dan pemeriksaan saksi, ditemukan fakta-fakta baru.

"Bekas rem yang kita temukan sepanjang 69,2 meter kemarin di lapangan itu, bukanlah bekas rem daripada bus, melainkan bekas rem truk yang dibelakang," kata Arifin, Jumat, 24 Mei 2024.

Sehingga, sambung Arifin, dipastikan bahwa tidak ada pengereman yang dilakukan oleh sopir bus pada saat sebelum, maupun pada saat terjadi tabrakan.

"Tidak ada pengereman sama sekali, yang dilakukan oleh pengemudi bus. Namun pengecekan rem dari ahli, untuk KIR kendaraan, dan lainnya masih berlaku, dan masih berfungsi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arifin, berdasarkan keterangan sopir dan kenek truk Mitsubishi. Tidak ada sinyal atau tanda dari sopir bus pariwisata pada saat sebelum terjadinya kecelakaan.