7 Pasangan Mesum Digrebek Warga Jombang, Polisi Tetapkan 2 Orang jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Rata-rata setiap harinya dapat Rp200 ribu," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka yang diamankan polisi ini dijerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1, tahun 2016, Jo pasal 76 d, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda maksimal 5 miliar rupiah," kata Sukaca.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang ada dalam kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digerebek warga, pada Senin, 15 Januari 2024.

Bangunan perumahan yang di kontrak Primadona perempuan asal Kecamatan Kertosono, Nganjuk itu, disewakan pada pasangan muda-mudi yang ingin melakukan hubungan suami istri.

Sontak warga yang geram dengan aksi tersebut, menggerebek rumah tersebut, alhasil 7 pasangan muda-mudi yang lagi melakukan hubungan intim diamankan warga. 

Parahnya, dua pasang dari muda-mudi yang diamanahkan warga dan pemerintah Desa setempat, masih berusia dibawah umur, dan masih duduk di bangku SMP.