7 Pasangan Mesum Digrebek Warga Jombang, Polisi Tetapkan 2 Orang jadi Tersangka
- Elok Apriyanto / Jombang
"Yang pertama inisialnya ID usia dewasa 19 tahun, asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, kemudian yang tersangka keduanya ini masih dibawah umur, atas nama AM umurnya masih 16 tahun, asal Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben," ujar Sukaca.
Sedangkan untuk penyedia tempat rumah kos yang disewakan untuk melakukan perbuatan mesum, Trias Primadona (35 tahun) serta calon suaminya Ivan Abdul Aziz (26 tahun) Desa warga Lengkong, Kecamatan Lengkong Nganjuk, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyedia tempat TP usia 35 tahun, yang kedua pacarnya TP, yakni IA umur 26 tahun, warga Lengkong, Kecamatan Nganjuk. Untuk penyedia ini, kapasitasnya adalah rumah bukan rumah bordil secara legal, kami belum bisa menentukan tersangka, kami masih berkoordinasi dan masih melakukan pendalaman dengan JPU," tuturnya.
"Dua-duanya masih di sini (kantor Satreskrim Polres Jombang) untuk menjalani pemeriksaan secara langsung dan kami berkoordinasi dengan JPU, apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka, atau tidak sesuai dengan pasal 296 KUHP ya," kata Sukaca.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, diketahui bahwa rumah tersebut dikontrak sejak setahun yang silam, dan baru beberapa bulan beroperasi menjalani bisnis sewa kamar dengan harga sewa Rp30 ribu per jamnya.
"Menurut keterangannya, ngontrak rumah di situ selama satu tahun. Jadi dia menyediakan tempat untuk dipakai untuk kegiatan itu, ya kurang lebih sudah tiga sampai empat bulanan," ujar Sukaca.
Sukaca menyebut selama praktik menyewakan kamar dengan tarif Rp30 ribu per jam, warga Nganjuk ini memperoleh keuntungan yang cukup banyak setiap harinya.